Terkait Penggunaan Plat Bodong Mobil Dinas

Ketua DPRD Solok Dipolisikan 

Ilustrasi plat bodong

SOLOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengusut laporan dugaan penggunaan plat bodong mobil dinas dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan itu masih bersifat aduan, dan masih dipelajari polisi."Masih kita pelajari, ini sifatnya masih aduan ya, nanti akan dipejalari terkait persoalan tersebut," kata Satake di Padang, Senin (17/1).Dia mengatakan, jika laporan itu dilakukan anggota Komisi II DRPD Kabupaten Solok Septrismen ke Polda Sumbar. “Benar, dilaporkan pada Kamis (13/1) kemarin," ujar Satake.

Adapun isi laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan nomor kendaraan palsu yang digunakan pada mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok.Kuasa hukum pelapor (Septrismen), Suharizal menyebutkan, jika kliennya melaporkan hal ini, lantaran telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dia berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah.

"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD, di mana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," kata Suharizal terpisah.Dia menyebut, jika pelapor melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, (dan) plat merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal.

Dia melanjutkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II," ujar dia.Dia mengatakan, jika mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu merupakan aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Menurutnya, perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.'' Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut (merupakan) milik aset daerah, namun dia pergunakan pelat yang diduga palsu," tutur Suharizal.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar